Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1993 · Keppres No. 96 Tahun 1993 · Keppres Nomor 96 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 1993Tanggal Penetapan:23 Oktober 1993
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 1993
Tanggal Penetapan23 Oktober 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mendorong ekspor non-migas dengan memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Kebijakan ini mengatur bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut atas penyerahan BKP dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), antar PKP di dalam Kawasan Berikat, serta dari PKP EPTE kepada PKP di Kawasan Berikat atau sebaliknya. Namun, penyerahan BKP hasil pengolahan dari Kawasan Berikat atau EPTE ke daerah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan PPN, PPn BM, dan pungutan negara lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)