Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2014 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin.

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin. Perubahan utama terletak pada Pasal 12 yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah. Susunan organisasi yang baru mencakup Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Humas (Asisten II), Asisten Administrasi Umum (Asisten III), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian, yang masing-masing membawahi beberapa Subbagian. Peraturan ini juga mencantumkan struktur organisasi Sekretariat Daerah dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)