Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 230/1960 · Keppres No. 230 Tahun 1960 · Keppres Nomor 230 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Ngandjuk mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 24 Mei 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)