Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 1976

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/1976 · Inpres No. 9 Tahun 1976 · Inpres Nomor 9 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1976Tanggal Penetapan:6 April 1976
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1976
Tanggal Penetapan06 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian senjata api di luar lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah timbulnya ancaman atau gangguan terhadap keamanan yang disebabkan oleh pemasukan, pemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata api, amunisi, dan mesiu. Kebijakan ini menginstruksikan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata untuk membatasi pemasukan dan penggunaan senjata api di luar ABRI, membatasi jumlah instansi pemerintah dan pejabat yang dapat dipersenjatai, serta menentukan standarisasi senjata yang diizinkan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur penertiban, pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan senjata api secara terpusat pada Departemen Pertahanan-Keamanan.

(-)

(-)