Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pengendalian menara telekomunikasi, dengan objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis Pengendalian Menara Telekomunikasi, yakni jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara Telekomunikasi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat menara telekomunikasi didirikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.