Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2013 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2013Tanggal Penetapan:10 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku11 Oktober 2013
Tanggal Penetapan10 Oktober 2013
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi berpotensi bencana, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, serta pengaturan pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam meliputi tahap prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana), saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Diatur pula mengenai penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, serta penyelesaian sengketa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali telah diatur oleh peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; c. pencabutan izin; dan d. pembongkaran.