di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 28/2023 · PMK No. 28 Tahun 2023 · PMK Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk mengatur imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup instalasi rawat inap, tindakan medis operatif, dan tindakan kebidanan, dengan pembagian kelas III, II, I, dan VIP. Tarif tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, akomodasi ruang rawat khusus, tindakan rawat jalan, dan lainnya. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh.