Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 23/2017 · Permen Ristekdikti No. 23 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta mengantisipasi perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mencakup tugas fakultas dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta tugas pascasarjana dalam melaksanakan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur jabatan di universitas, termasuk Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian. Setiap pimpinan satuan organisasi di UNSOED diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta menyusun peta bisnis proses dan analisis jabatan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua tugas dan fungsi berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku hingga penyesuaian dilakukan dalam waktu satu tahun.

1. Semua tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2014 tetap berlaku sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)