Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 2/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:9 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; 2. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010; 3. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal; 4. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat melalui Pendapatan Asli Daerah dari retribusi, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan peraturan retribusi, memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi jasa usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan pengaturan serta pengawasan yang layak atas pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, penagihan, penghapusan piutang kadaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.