Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2018 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:17 Januari 2018
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 919).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Pleno.

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Rapat Pleno di berbagai tingkatan Bawaslu, yaitu Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu. Jenis Rapat Pleno terdiri dari Rapat Pleno tertutup dan Rapat Pleno terbuka, yang jenisnya ditentukan oleh pimpinan masing-masing tingkatan Bawaslu.

Pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui suara terbanyak. Setiap anggota Bawaslu memiliki satu suara dalam Rapat Pleno. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Rapat Pleno melalui media telekomunikasi dalam keadaan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

1. Ketentuan mengenai tata cara Rapat Pleno berlaku secara mutatis mutandis bagi Panwaslu Kecamatan dan panitia pengawas Pemilu luar negeri serta panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

(-)