di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Permentan 39/2019 · Permentan No. 39 Tahun 2019 · Permentan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna impor produk hortikultura, menggantikan peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kewajiban pelaku usaha, dan ketentuan sanksi. RIPH diterbitkan untuk produk hortikultura segar untuk konsumsi dan bahan baku industri. Impor dapat dilakukan oleh pelaku usaha, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional setelah mendapat izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat RIPH dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Untuk memperoleh RIPH, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi (akta pendirian, KTP pimpinan, NIB, laporan realisasi impor sebelumnya, surat pernyataan) dan persyaratan teknis (memenuhi ketentuan keamanan PSAT, hasil analisis risiko OPTK, sertifikat GAP, registrasi GHP, surat keterangan kapasitas produksi).
Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan permohonan RIPH secara daring (online) kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP, yang meliputi informasi tentang perusahaan, produk, negara asal, volume impor, tempat pemasukan, dan waktu impor. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis. RIPH berlaku 1 (satu) tahun takwim.