Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan menjadi acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas terdiri atas jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis intern maupun ekstern yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Asas yang digunakan meliputi asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Jenis Naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, laporan, dan telaah staf.