Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 14/2017 · Permenkes No. 14 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:10 Februari 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan10 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1538 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan menjadi acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas terdiri atas jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis intern maupun ekstern yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Asas yang digunakan meliputi asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Jenis Naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, laporan, dan telaah staf.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan pengelolaan Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1538 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan paling lama sampai dengan 31 Maret 2017.

(-)