Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 25/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 25 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2003Tanggal Penetapan:17 November 2003
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku18 November 2003
Tanggal Penetapan17 November 2003
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Kartu Keluarga.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Kartu Keluarga. Perubahan tersebut terkait dengan biaya cetak Kartu Keluarga (KK). Biaya cetak KK ditetapkan sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) per pemohon.

(-)

(-)