Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/2000 · Keppres No. 91 Tahun 2000 · Keppres Nomor 91 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Remisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada individu-individu tertentu. Amnesti diberikan kepada lima terpidana, yaitu Izak Yapsenang, John Mak Napo, Lodwik Hembring, Simion Ohe, dan Abdul Jalil, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Abolisi diberikan kepada empat tersangka, yaitu Jauhari Mys alias Azhari, Fauji Ibrahim alias Monier, Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma, yang menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)