Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 5/2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Tanah Datar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum guna memenuhi hak masyarakat atas air bersih yang berkualitas, serta untuk meningkatkan pengelolaan dan kinerja Perumda Air Minum. Tujuan dari Perumda Air Minum adalah untuk menjamin tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, memperluas cakupan pelayanan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perumda Air Minum, yang bergerak di bidang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), baik jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
  2. Modal Perumda Air Minum yang berasal dari Pemerintah Daerah, termasuk penambahan modal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  3. Organ Perumda Air Minum yang terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi juga diatur, termasuk melalui seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
  4. Kepegawaian Perumda Air Minum, termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai.
  5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
  6. Perencanaan dan Pelaporan, termasuk penyusunan Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan.
  7. Penggunaan Laba Perumda Air Minum, termasuk untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.
  8. Kerja Sama dengan pihak lain yang harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  9. Evaluasi dan Restrukturisasi untuk menyehatkan Perumda Air Minum.
  10. Pembubaran Perumda Air Minum.
  11. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)