Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 149 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 149 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Indramayu 149/2024 · Perbup Kabupaten Indramayu No. 149 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Indramayu Nomor 149 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 21 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Bupati ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan ketentuan sistem kerja pada instansi pemerintah. Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu diklasifikasikan sebagai Tipe A yang berfungsi sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam membantu Bupati menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum), dan berbagai Bagian yang membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas pokok dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi di bidang masing-masing. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta ketentuan mengenai kepegawaian, kompetensi jabatan, dan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dilantik dan/atau dikukuhkannya pejabat yang baru.

(-)