Peraturan Bupati ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan ketentuan sistem kerja pada instansi pemerintah. Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu diklasifikasikan sebagai Tipe A yang berfungsi sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam membantu Bupati menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum), dan berbagai Bagian yang membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas pokok dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi di bidang masing-masing. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta ketentuan mengenai kepegawaian, kompetensi jabatan, dan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.