Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2017 · Permendagri No. 20 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mendefinisikan batas daerah secara rinci dengan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometris (TK) yang ditentukan berdasarkan koordinat geografis. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)