Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 16/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan diterbitkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, subjek dan objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi**: Pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan jaringannya, UPTD Laboratorium Kualitas Air dan Penyehatan Lingkungan, UPTD Balai Kesehatan Gigi dan Mulut, pelayanan pemeriksaan kesehatan haji, dan pelayanan perizinan kesehatan swasta. 2. **Subjek dan Objek Retribusi**: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan perizinan kesehatan. Objek retribusi adalah pemberian pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan. 3. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan tempat pelayanan, mencakup pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, laboratorium, kebidanan, gigi dan mulut, serta pelayanan kesehatan swasta. Besaran tarif ditetapkan untuk berbagai jenis pemeriksaan, tindakan medis, dan perizinan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga Bulan) atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).