Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri kemasan dari kaca. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan bahan baku yang tidak terbarukan dan konsumsi energi yang besar dalam proses produksi industri kemasan dari kaca. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, persyaratan teknis dan manajemen, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Persyaratan teknis mencakup bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sedangkan persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.