Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Kemasan Dari Kaca

Juga dikenal sebagai: Permenperin 48/2020 · Permenperin No. 48 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau Untuk Industri Kemasan Dari Kaca
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri kemasan dari kaca. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan bahan baku yang tidak terbarukan dan konsumsi energi yang besar dalam proses produksi industri kemasan dari kaca. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, persyaratan teknis dan manajemen, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Persyaratan teknis mencakup bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sedangkan persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.

(-)

(-)