Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Peraturan ini mengamanatkan pengintegrasian perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan dan strategi PUG, serta berwenang menetapkan kebijakan daerah, melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG. Perencanaan responsif gender diwujudkan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan potensi laki-laki dan perempuan dalam RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, yang dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dikoordinasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan PUG di setiap PD, serta menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG. RANDA PUG memuat PUG dalam peraturan perundang-undangan, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan, dan peran serta masyarakat dan dunia usaha. Setiap PD menetapkan Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan anggaran responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah melaksanakan PUG melalui pemberdayaan perempuan dan laki-laki, yang meliputi peningkatan kualitas hidup dan keluarga.