Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan perkembangan hukum, terutama terkait pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Kota Pekalongan, termasuk: - **Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas tingkat Daerah, dan pengukuran produktivitas tingkat Daerah. Setiap penyelenggaraan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari Perangkat Daerah. - **Penempatan Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelayanan antar kerja di Daerah, penerbitan izin LPTKS di Daerah, pengelolaan informasi pasar kerja di Daerah, perlindungan TKI di luar negeri yang berasal dari Daerah, dan penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam satu wilayah di Daerah. Setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja kepada Perangkat Daerah. - **Hubungan Industrial:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di Daerah, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan terkait tenaga kerja asing, penyandang disabilitas, upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. Perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan.

(-)

Walikota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51. Sanksi administratif dapat berupa: 1. teguran; 2. peringatan tertulis; 3. pembatalan kegiatan usaha; 4. pembekuan kegiatan usaha; 5. pembatalan persetujuan; 6. pembatalan pendaftaran; 7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; 8. pencabutan izin; 9. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.