Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan perkembangan hukum, terutama terkait pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Kota Pekalongan, termasuk:
- **Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas tingkat Daerah, dan pengukuran produktivitas tingkat Daerah. Setiap penyelenggaraan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari Perangkat Daerah.
- **Penempatan Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelayanan antar kerja di Daerah, penerbitan izin LPTKS di Daerah, pengelolaan informasi pasar kerja di Daerah, perlindungan TKI di luar negeri yang berasal dari Daerah, dan penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam satu wilayah di Daerah. Setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja kepada Perangkat Daerah.
- **Hubungan Industrial:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di Daerah, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan terkait tenaga kerja asing, penyandang disabilitas, upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. Perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan.