Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan pesat di Bangkalan setelah pembangunan Jembatan Suramadu.

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Perubahan fungsi bangunan gedung memerlukan permohonan IMB baru dan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.

Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan). Intensitas bangunan diatur melalui KDB, KLB, KDH, dan GSB. Arsitektur bangunan harus mempertimbangkan estetika, lingkungan, dan pelestarian cagar budaya. Pengendalian dampak lingkungan diperlukan bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. Pelestarian berlaku untuk bangunan cagar budaya. Pembongkaran harus tertib dan mempertimbangkan keamanan.

1. IMB gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang belum memperoleh IMB gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMB gedung. 3. Bangunan gedung tertentu yang sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan yang lama, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung tertentu wajib memiliki SLF sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.