Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.05/2012 · PMK No. 17/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, yang merupakan bagian dari Kementerian Agama. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi ujian masuk, kuliah ta'aruf, matrikulasi mahasiswa baru, sumbangan pembinaan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 bagi mahasiswa berprestasi, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

(-)

(-)