Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, yang merupakan bagian dari Kementerian Agama. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi ujian masuk, kuliah ta'aruf, matrikulasi mahasiswa baru, sumbangan pembinaan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 bagi mahasiswa berprestasi, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.