Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembent'ukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 5/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembent'ukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pandan Tinggang sebagai hasil pemekaran dari Desa Batu Jangkih di Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, dan partisipasi masyarakat. Desa Pandan Tinggang memiliki luas wilayah 734,8 Ha dengan jumlah penduduk 2651 jiwa, terdiri dari 5 dusun. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Pandan Tinggang II. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang rinci. Untuk pertama kali, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS. Aset desa diserahkan dari Desa Batu Jangkih ke Desa Pandan Tinggang. Pembiayaan desa sebelum APB Desa ditetapkan dibebankan pada APB Desa Batu Jangkih, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lainnya yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Batu Jangkih yang berdomisili di Desa Pandan Tinggang menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Pandan Tinggang. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)