Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 24/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 24 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Intan".

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Intan.
  • Untuk Tahun Anggaran 2013, penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Sumber penyertaan modal berasal dari:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); dan
    • Penerusan hibah luar negeri untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)