di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Juga dikenal sebagai: UU 36/1958 · UU No. 36 Tahun 1958 · UU Nomor 36 Tahun 1958
Undang-Undang ini menetapkan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Bagian ini mencakup pengeluaran dan penerimaan Jawatan Pengawasan Pelayaran.
Pengeluaran:
Pengeluaran meliputi berbagai dinas dan kegiatan, termasuk:
Penerimaan:
Penerimaan meliputi berbagai sumber pendapatan dari Jawatan Pengawasan Pelayaran, termasuk: