Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 36/1958 · UU No. 36 Tahun 1958 · UU Nomor 36 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Transportasi & LogistikHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Bagian ini mencakup pengeluaran dan penerimaan Jawatan Pengawasan Pelayaran.

Pengeluaran:

Pengeluaran meliputi berbagai dinas dan kegiatan, termasuk:

  1. Jawatan dan pengeluaran umum
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Kapal-kapal Negara
  4. Dinas Radio
  5. Dinas Hydrografi
  6. Kesyahbandaran dan Kepanduan
  7. Perambuan dan Penerangan Pantai
  8. Mahkamah Pelayaran
  9. Pengajaran Ilmu Pelayaran
  10. Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel
  11. Pengeluaran tidak tersangka

Penerimaan:

Penerimaan meliputi berbagai sumber pendapatan dari Jawatan Pengawasan Pelayaran, termasuk:

  1. Penerimaan umum dari berbagai dinas
  2. Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan dan sumbangan untuk pengobatan
  3. Penggantian oleh Jawatan Negeri atau pihak partikelir untuk pemakaian kapal atau alat-alat
  4. Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga
  5. Penerimaan karena mengeluarkan daftar arus dan air pasang surut
  6. Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda
  7. Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis
  8. Penggantian karena pekerjaan Syahbandar
  9. Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal dan keterangan kapal
  10. Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang haji
  11. Uang kepanduan
  12. Sumbangan dalam perongkosan asrama dan uang kursus

(-)

(-)