Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kerinci, serta memenuhi hak-hak masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik diatur untuk memperbaiki kualitas layanan dan menjamin akses bagi semua masyarakat. Kewenangan dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang bertindak sebagai pembina, dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tugasnya mencakup pengawasan, pembinaan, dan evaluasi pelayanan publik, termasuk mengatur standar pelayanan dan menjamin partisipasi masyarakat. Adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan laporan kinerja kepada masyarakat dan DPRD.