Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 10/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman guna meningkatkan kesehatan masyarakat, menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk perencanaan strategis, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah, serta pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat desa/kelurahan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan lokasi tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berkewajiban untuk mengurangi timbulan sampah, memilah sampah, dan membayar retribusi pelayanan sampah. Badan usaha juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, dan membakar sampah plastik tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur kerjasama antar Pemerintah Daerah dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Perizinan diperlukan untuk usaha pengelolaan sampah, seperti pengangkutan dan pengolahan sampah. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah dilakukan oleh Bupati, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

1. Setiap kawasan sumber atau penghasil sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, yang belum tersedia fasilitas pemilahan sampah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (2) huruf d (tidak menyediakan tempat pemilahan sampah) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 (larangan terkait pengelolaan sampah) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. 3. Pengelola sampah yang melanggar Pasal 21 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.