Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 7/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pajak daerah, tarif pajak hiburan untuk jenis hiburan tertentu, dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Pajak Daerah, Badan, Hotel, Restoran, Reklame, dan lain-lain.
  2. Perubahan Pasal 19: Tarif Pajak Hiburan diubah untuk pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film atau alat optik dan elektronik menjadi 10%. Tarif untuk jenis hiburan lainnya juga ditetapkan dengan besaran yang berbeda-beda.
  3. Perubahan Pasal 55: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diubah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(-)

(-)