di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 7/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pajak daerah, tarif pajak hiburan untuk jenis hiburan tertentu, dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah.
Ketentuan Substansial: