Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
  4. Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD.
  5. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  6. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
  7. Pengelolaan keuangan DPRD, yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

Pasal 32 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.