di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.