di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Partisipasi dan Transparansi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Partisipasi dan Transparansi bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan mengedepankan prinsip demokratisasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta badan publik dalam partisipasi penyusunan kebijakan publik, pengawasan, dan pemberian informasi. Partisipasi masyarakat diatur dalam perumusan dokumen perencanaan strategis, program perencanaan pembangunan tahunan, perencanaan tata ruang wilayah, rancangan peraturan daerah, kebijakan publik pada badan usaha milik daerah, pengawasan pembangunan dan pelayanan publik, serta pemberian informasi dan pendapat.
Badan Publik memiliki kewajiban untuk menumbuhkembangkan semangat partisipasi, menyampaikan jadwal kegiatan partisipasi, memfasilitasi forum rapat, mengumumkan hasil rapat, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tata cara partisipasi meliputi pengumuman jadwal, undangan kepada pihak terkait, penyampaian pendapat, dan pengumuman hasil pembicaraan. Sengketa terkait partisipasi diselesaikan melalui keberatan tertulis, musyawarah, mediasi, dan pengadilan.
Transparansi diatur melalui hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan menyebarluaskannya. Badan Publik wajib menyampaikan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat, serta melayani permintaan informasi dengan baik. Jenis informasi publik meliputi kelembagaan, rencana kegiatan, perumusan kebijakan, anggaran, pelayanan publik, tata ruang, perjanjian, pengadaan barang dan jasa, hasil pengawasan, dan peringatan dini bencana. Informasi yang dikecualikan adalah yang membahayakan kepentingan negara, menghambat penegakan hukum, mengganggu hak yang dilindungi, melanggar kerahasiaan pribadi atau jabatan, belum dikuasai, atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Tata cara transparansi meliputi pengajuan permintaan informasi, pemberian tanda bukti penerimaan, dan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu. Sengketa terkait transparansi diselesaikan melalui keberatan tertulis, musyawarah, mediasi, dan pengadilan.