Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/19/DSM Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/19/DSM Tahun 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/19/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/19/DSM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2000Tanggal Penetapan:3 Oktober 2000
Moneter

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku19 September 2000
Tanggal Penetapan03 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/1/URES tanggal 22 Juni 1993 perihal Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperoleh data keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu dari bank guna mendukung penyusunan serta pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan oleh Bank Indonesia.

Bank Pelapor, yang mencakup Bank Umum, Kantor Cabang Bank Asing, dan kantor-kantor di bawahnya, diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan gabungan dan laporan per kantor yang meliputi neraca, rekening administratif, serta daftar rincian laba rugi. Bank diwajibkan memiliki sistem konversi data yang terdokumentasi, menunjuk petugas yang berwenang, serta memastikan kebenaran data yang dilaporkan.

Kebijakan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara penyampaian laporan, baik secara on-line maupun off-line, serta menetapkan batas waktu penyampaian laporan dan koreksi laporan. Terdapat klasifikasi khusus bagi bank yang sistem antar-kantornya belum on-line dan memiliki lebih dari 100 kantor cabang. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia apabila terjadi gangguan teknis atau sentralisasi pelaporan.

(-)

1. Pembebanan sanksi kewajiban membayar bagi Bank Pelapor yang tidak memiliki rekening giro di Bank Indonesia setempat dilakukan dengan cara mendebet rekening giro Kantor Pusat Bank di Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia No. 2/21/PBI/2000.