Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 3/2010 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:9 Juni 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan09 Juni 2010
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

(-)

1. Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi adminstratif dan/atau sanksi pidana. 2. Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.