Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 2/1979 · PP No. 2 Tahun 1979 · PP Nomor 2 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1979Tanggal Penetapan:22 Februari 1979
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1979
Tanggal Penetapan22 Februari 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/dudanya yang belum disesuaikan berdasarkan peraturan sebelumnya. Penyesuaian ini berlaku bagi mereka yang dipensiunkan sebelum Januari 1977 dan tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978. Penyesuaian dilakukan mulai 1 April 1979 dengan menggunakan daftar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977. Pelaksanaan penyesuaian dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat yang didelegasikan. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)