Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2006 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/2006 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2006Tanggal Penetapan:24 Juli 2006
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaJadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku24 Juli 2006
Tanggal Penetapan24 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta untuk mencapai ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan arsip keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Penetapan retensi arsip keuangan berdasarkan nilai kegunaan dan fungsinya, yang dituangkan dalam Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
  3. Proses penyusutan arsip keuangan yang meliputi pemindahan arsip inaktif, penyerahan arsip statis, dan pemusnahan arsip.
  4. Tugas dan tanggung jawab pimpinan unit organisasi, unit pengolah, dan unit kearsipan dalam pelaksanaan penyusutan arsip keuangan.
  5. Prosedur pemindahan arsip keuangan dari unit pengolah ke unit kearsipan.
  6. Prosedur penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
  7. Prosedur pemusnahan arsip keuangan, baik oleh unit pengolah maupun unit kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan dan kerahasiaan arsip keuangan, serta perubahan Jadwal Retensi Arsip Keuangan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)