di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2006 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/2006 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2006
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta untuk mencapai ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan dan kerahasiaan arsip keuangan, serta perubahan Jadwal Retensi Arsip Keuangan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.