Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 17/2008 · Perda Provinsi Papua No. 17 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJasa Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang di Provinsi Papua, terutama ekonomi, sosial, dan budaya, melalui layanan jasa konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi. Pengguna jasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang mutu material dan konstruksi, layanan yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, serta penggantian kerugian akibat kesalahan penyedia jasa. Pengguna jasa wajib memenuhi ketentuan perizinan, mentaati peraturan perundang-undangan, dan menggunakan penyedia jasa yang mempekerjakan orang asli Papua. Penyedia jasa berhak memperoleh pekerjaan sesuai sertifikat yang dimiliki dan imbalan yang layak, serta mengalihkan kerugian ke pihak ketiga. Penyedia jasa wajib memiliki izin usaha, memberikan informasi yang akurat, memberikan layanan berkualitas, memiliki sertifikat badan usaha dan profesi, memiliki kantor di Papua, melakukan pengujian mutu material, memberikan penggantian kerugian, memenuhi ketentuan perjanjian, dan mempekerjakan orang asli Papua. Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, termasuk pengembangan SDM, peningkatan teknologi, pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengawasan tata lingkungan lintas kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada pengusaha orang asli Papua. Pemerintah Provinsi juga wajib memberikan informasi dan mengikutsertakan penyedia jasa konstruksi di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan penyedia jasa. Masyarakat jasa konstruksi menyelenggarakan forum jasa konstruksi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Lembaga pengembangan jasa konstruksi Papua bersifat independen dan mandiri, beranggotakan asosiasi, pakar, dan instansi pemerintah terkait, serta wajib mengumumkan hasil akreditasi, daftar registrasi perusahaan, daftar sanksi, dan daftar hitam.

(-)

Pemerintah Provinsi memberikan sanksi administrasi kepada: 1. Pengguna jasa konstruksi yang melanggar Peraturan Daerah ini, berupa peringatan tertulis, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 2. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar Peraturan Daerah ini, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatalan izin usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi.