Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang di Provinsi Papua, terutama ekonomi, sosial, dan budaya, melalui layanan jasa konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi. Pengguna jasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang mutu material dan konstruksi, layanan yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, serta penggantian kerugian akibat kesalahan penyedia jasa. Pengguna jasa wajib memenuhi ketentuan perizinan, mentaati peraturan perundang-undangan, dan menggunakan penyedia jasa yang mempekerjakan orang asli Papua. Penyedia jasa berhak memperoleh pekerjaan sesuai sertifikat yang dimiliki dan imbalan yang layak, serta mengalihkan kerugian ke pihak ketiga. Penyedia jasa wajib memiliki izin usaha, memberikan informasi yang akurat, memberikan layanan berkualitas, memiliki sertifikat badan usaha dan profesi, memiliki kantor di Papua, melakukan pengujian mutu material, memberikan penggantian kerugian, memenuhi ketentuan perjanjian, dan mempekerjakan orang asli Papua. Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, termasuk pengembangan SDM, peningkatan teknologi, pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengawasan tata lingkungan lintas kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada pengusaha orang asli Papua. Pemerintah Provinsi juga wajib memberikan informasi dan mengikutsertakan penyedia jasa konstruksi di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan penyedia jasa. Masyarakat jasa konstruksi menyelenggarakan forum jasa konstruksi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Lembaga pengembangan jasa konstruksi Papua bersifat independen dan mandiri, beranggotakan asosiasi, pakar, dan instansi pemerintah terkait, serta wajib mengumumkan hasil akreditasi, daftar registrasi perusahaan, daftar sanksi, dan daftar hitam.