Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 56 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Luwu Timur 56/2021 · Perbup Kabupaten Luwu Timur No. 56 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Luwu Timur Nomor 56 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Konawe Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.

Peraturan Bupati Konawe ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe. Dinas ini merupakan perangkat daerah tipe A yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perikanan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas Perikanan meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi di bidang perikanan. Struktur organisasi Dinas Perikanan terdiri dari beberapa bidang, termasuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta pengembangan sumber daya dan pengawasan sumber daya perikanan. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang bertanggung jawab atas tugas-tugas spesifik. Dinas ini juga dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan tugas teknis operasional.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku bagi pejabat yang saat ini sedang menduduki jabatan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penyesuaian jabatan sesuai Nomenklatur baru.

(-)