Peraturan Bupati Konawe ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe. Dinas ini merupakan perangkat daerah tipe A yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perikanan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas Perikanan meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi di bidang perikanan. Struktur organisasi Dinas Perikanan terdiri dari beberapa bidang, termasuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta pengembangan sumber daya dan pengawasan sumber daya perikanan. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang bertanggung jawab atas tugas-tugas spesifik. Dinas ini juga dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan tugas teknis operasional.