di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kimia Farma
Juga dikenal sebagai: PP 33/1990 · PP No. 33 Tahun 1990 · PP Nomor 33 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kekayaan negara berupa fasilitas perluasan pabrik pil Keluarga Berencana, Dana Stock Nasional pengadaan obat-obatan, dan alat-alat produksi obat-obatan sebagai penambahan modal negara ke dalam modal saham PT. Kimia Farma.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Kimia Farma dengan nilai sebesar Rp 1.116.940.350,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.