Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan masukan dari objek pajak, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 10 ayat (3) mengenai objek Pajak Restoran, di mana tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 10.000,-. 2. Pasal 13 mengenai tarif Pajak Restoran, yang ditetapkan sebesar 2,5%, kecuali untuk makan/minum kegiatan yang sumber dananya berasal dari Pemerintah/Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar 10%. 3. Pasal 16 mengenai objek Pajak Hiburan, yang mencakup berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran. 4. Pasal 49 mengenai tarif Pajak Sarang Burung Walet, yang ditetapkan sebesar 2,5%.

(-)

(-)