di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 6/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum dalam pendirian bangunan sesuai tata ruang.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan, yang meliputi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan bangunan bukan gedung (konstruksi pembatas, penanda masuk lokasi, perkerasan, penghubung, kolam/reservoir, menara, monumen, instalasi/gardu, reklame/papan nama). Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Ketentuan substansial mencakup prinsip dan manfaat pemberian IMB, kewenangan BPMP2T dalam pemberian IMB dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Teknis, pelayanan administrasi IMB (permohonan, perubahan, duplikat, legalisasi), tata cara dan persyaratan penerbitan IMB (persyaratan administrasi dan dokumen rencana teknis), pelaksanaan pembangunan sesuai persyaratan teknis, penertiban/pemutihan IMB, pelaporan penyelenggaraan pelayanan IMB, larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB, pengawasan dan pembinaan oleh Bupati, sosialisasi proses pemberian IMB, dan retribusi IMB yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.