Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 6/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku24 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2000 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum dalam pendirian bangunan sesuai tata ruang.

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan, yang meliputi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan bangunan bukan gedung (konstruksi pembatas, penanda masuk lokasi, perkerasan, penghubung, kolam/reservoir, menara, monumen, instalasi/gardu, reklame/papan nama). Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Ketentuan substansial mencakup prinsip dan manfaat pemberian IMB, kewenangan BPMP2T dalam pemberian IMB dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Teknis, pelayanan administrasi IMB (permohonan, perubahan, duplikat, legalisasi), tata cara dan persyaratan penerbitan IMB (persyaratan administrasi dan dokumen rencana teknis), pelaksanaan pembangunan sesuai persyaratan teknis, penertiban/pemutihan IMB, pelaporan penyelenggaraan pelayanan IMB, larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB, pengawasan dan pembinaan oleh Bupati, sosialisasi proses pemberian IMB, dan retribusi IMB yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

1. Semua bangunan yang telah dibangun dan telah dilengkapi dengan IMB berdasarkan ketentuan yang telah ada sebelumnya, dianggap telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua bangunan yang telah dibangun dan belum dilengkapi dengan IMB, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya sedang dalam proses penyelesaian tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah yang sama. 4. Peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang IMB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Dalam hal pemilik bangunan tidak melakukan pemutihan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB. 3. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dikenakan sanksi pembongkaran bangunan gedung. 4. Pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB, penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.