Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Kehutanan & PerkebunanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pembangunan daerah dari hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan potensi daerah yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi pengusaha hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan dalam pembangunan daerah melalui sumbangan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama pungutan adalah Sumbangan Pembangunan Daerah terhadap orang pribadi atau Badan yang mengambil, mengumpulkan, memanfaatkan, mengusahakan dan memasarkan hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan.
  2. Objek sumbangan pembangunan daerah adalah hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan seperti getah, kelapa sawit, buah tengkawang, gaharu, damar, rotan, kopi, coklat, dan hasil hutan/perkebunan lainnya yang diambil, dikumpulkan, dimanfaatkan, diusahakan dan dipasarkan. Pengecualian meliputi pengambilan kayu bakar dan hasil hutan untuk penelitian.
  3. Subjek sumbangan adalah perorangan, pribadi atau badan hukum yang mengambil, memanfaatkan dan memasarkan hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan.
  4. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis hasil hutan/perkebunan yang diambil, dengan tarif maksimal 6% dari harga dasar yang ditetapkan Bupati.
  5. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah pada pos-pos yang ditetapkan Bupati.
  6. Pungutan tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

(-)

1. Subjek Sumbangan Pembangunan Daerah yang tidak membayar sesuai ketentuan dikenai peringatan tertulis. 2. Jika setelah 7 hari peringatan tidak dibayar, dikenakan denda 2% per bulan atas keterlambatan. 3. Subjek yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Pemerintah Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah sumbangan yang terutang.