Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 6/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2022Tanggal Penetapan:20 Mei 2022
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku20 Mei 2022
Tanggal Penetapan20 Mei 2022
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Orang dan Moda Transportasi dalam Penangangan Corona Virus Disease 2019 di Pulau Ambon (berita daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 Nomor 40). 2. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 Nomor 74).

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Maluku. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 yang belum terlaksana dengan baik, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan COVID-19. Ketentuan substansial mencakup kewajiban perlindungan kesehatan perorangan dan masyarakat. Setiap orang wajib melaksanakan perlindungan kesehatan perorangan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menerapkan PHBS Pencegahan Covid-19. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat dengan membentuk tim pencegahan COVID-19, memantau informasi COVID-19, membatasi kapasitas, mewajibkan penggunaan masker, memastikan kebersihan, memeriksa suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi pengelola tempat ibadah, sekolah, terminal, transportasi umum, pasar, restoran, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan melalui surveilans, penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas, peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan perangkat pelindung, sarana isolasi, pelayanan kesehatan, penelusuran kontak erat, dukungan psikososial, dan penyediaan sarana bagi korban meninggal akibat COVID-19.

(-)

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp100.000,00. 2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif (dengan besaran berbeda berdasarkan skala usaha). 3. Pengelola sekolah/institusi pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian sementara kegiatan. 4. Pengelola tempat ibadah, terminal, pelabuhan, bandar udara yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 5. Pelaku usaha transportasi umum yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 6. Pedagang kaki lima/lapak jajanan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian izin usaha kegiatan, dan/atau denda administratif. 7. Pengelola area publik yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 8. Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi mandiri dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.