Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 36/2015 · Perka BKN No. 36 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku16 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Unit ini merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional. Tugas utama unit ini adalah menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi informasi dan melaksanakan penilaian kompetensi pegawai. Fungsi unit meliputi seleksi dan fasilitasi seleksi pegawai berbasis teknologi informasi, pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi, penilaian dan fasilitasi penilaian kompetensi pegawai, serta urusan rencana program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi terdiri atas Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi unit. Petugas Tata Usaha melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Bagan struktur organisasi, lokasi, dan wilayah kerja unit tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Pengangkatan Kepala berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)