Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Unit ini merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional. Tugas utama unit ini adalah menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi informasi dan melaksanakan penilaian kompetensi pegawai. Fungsi unit meliputi seleksi dan fasilitasi seleksi pegawai berbasis teknologi informasi, pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi, penilaian dan fasilitasi penilaian kompetensi pegawai, serta urusan rencana program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi terdiri atas Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi unit. Petugas Tata Usaha melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Bagan struktur organisasi, lokasi, dan wilayah kerja unit tercantum dalam lampiran peraturan ini.