Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 184) 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 194)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 682.963.244.555,66 dan belanja daerah sebesar Rp 622.769.962.880,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 60.193.281.674,97. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 48.523.516.536,96 dan pengeluaran sebesar Rp 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 46.023.516.536,96. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.547.357.492.616,89, jumlah kewajiban sebesar Rp 120.971.193,63, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.547.236.521.423,26. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas di kas daerah akhir 31 Desember 2014 sebesar Rp 102.915.303.038,76. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)