Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Imu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 4/2018 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPenghargaan Imu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 ini mengatur tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan apresiasi atas prestasi ilmiah kepada masyarakat dan ilmuwan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, baik pada taraf nasional maupun internasional, serta untuk menyelenggarakan penghargaan ilmu pengetahuan yang profesional, berkualitas, bersinergi, akuntabel, dan menyeluruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Penghargaan: Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI terdiri atas LIPI Sarwono Award dan LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture.
  2. LIPI Sarwono Award: Merupakan penghargaan kepada ilmuwan, pakar, atau tokoh di bidang ilmu pengetahuan tertentu yang diselenggarakan sekali dalam setahun. Persyaratan calon penerima meliputi perorangan, belum pernah menerima penghargaan ini, berjasa dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki integritas tinggi, menunjukkan kontribusi dan prestasi luar biasa, menginspirasi masyarakat, dan dicalonkan oleh pihak lain.
  3. LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture: Merupakan pengakuan kepakaran seorang ilmuwan dengan pemberian kuliah ilmiah. Persyaratan calon pemberi kuliah meliputi perorangan, pendidikan minimal Doktor (S3), memiliki kepakaran dan konsisten di bidang ilmu pengetahuan tertentu, belum pernah memberikan kuliah ilmiah sejenis di LIPI, diusulkan oleh pihak lain, memiliki integritas, dan menginspirasi serta meningkatkan wawasan.
  4. Tim Seleksi: Dibentuk tim seleksi untuk menetapkan pemenang penghargaan, dengan tugas memberikan penilaian mulai dari seleksi awal hingga rekomendasi kepada Kepala LIPI. Keanggotaan tim seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI dan terdiri atas unsur pejabat eselon 1 LIPI, ketua majelis profesor riset, dan pakar di bidang ilmu pengetahuan.
  5. Penganugerahan: Penganugerahan dilaksanakan secara khidmat dalam sidang terbuka pimpinan LIPI, yang terdiri atas para pejabat eselon I LIPI dan ketua majelis profesor riset LIPI, dan dipimpin oleh Kepala LIPI.
  6. Pembiayaan: Pembiayaan untuk melaksanakan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI dan dana lain yang sah.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI.

(-)

(-)