Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2014 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yaitu: 1. Ketentuan nomor 12 dalam BAB I KETENTUAN UMUM. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b mengenai Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 3. BAB IV secara keseluruhan, yang mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, meliputi nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta masa dan saat retribusi terutang.

(-)

(-)