Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon.
Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yaitu:
1. Ketentuan nomor 12 dalam BAB I KETENTUAN UMUM.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b mengenai Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
3. BAB IV secara keseluruhan, yang mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, meliputi nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta masa dan saat retribusi terutang.