Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 16/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Monano di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat.

Kecamatan Monano dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Anggrek, meliputi Desa Monano, Tudi, Monas, Dunu, Garapia, Sogu, Pilohulata, Mokonowu, Tolitehuyu, dan Zuriyati. Batas-batas wilayah Kecamatan Monano ditetapkan, dan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Mokonowu.

Pemerintahan Kecamatan Monano dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dengan seorang Pelaksana Tugas Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Monano dalam waktu satu tahun sejak peresmian kecamatan.

Biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, dan sumbangan pihak ketiga. Selanjutnya, segala pembiayaan yang diperlukan akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)