Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:13 April 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Tuberkulosis
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 78) pada Pasal 29 ayat (2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanggulangan TB secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan. Penanggulangan TB bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan TB, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit TB, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit TB. Strategi penanggulangan TB meliputi penguatan kepemimpinan program TB, peningkatan akses layanan TB yang bermutu, pengendalian faktor risiko TB, peningkatan kemitraan TB melalui forum koordinasi TB, peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TB, dan penguatan manajemen program TB. Kebijakan penanggulangan TB dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi, menggunakan pedoman standar nasional, melibatkan seluruh fasilitas kesehatan, berpihak kepada masyarakat dan pasien TB, serta dilaksanakan melalui kerjasama dan kemitraan. Kegiatan penanggulangan TB meliputi promosi kesehatan, surveilans TB, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus TB, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan. Sumber daya penanggulangan TB meliputi sumber daya manusia, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, dan teknologi. Pembiayaan penanggulangan TB bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 26 ayat (1), diberikan sanksi administrasi oleh Bupati. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan Izin. 3. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. 4. Apabila teguran tertulis tidak dihiraukan maka akan dilakukan pencabutan izin dan/atau sanksi administratif lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.