Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 2/2021 · Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanSolok

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah dan mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah, dan Pasal 5 mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Perubahan signifikan termasuk peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari Tipe C menjadi Tipe B, penambahan urusan pemberdayaan masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengakibatkan perubahan nomenklatur, serta pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur dan tipologi beberapa Dinas dan Badan Daerah.

1. Dinas Daerah dan UPTD yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Dinas Daerah dan UPTD berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)