di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menghindari kecemburuan sosial, dan mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja daerah, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan dan THR bagi pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, pekerja anak dan pekerja perempuan, pengupahan dan jaminan sosial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.